Quantcast
Channel: Mugniar | Mamak Blogger Makassar
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1573

Insight Tentang Moral dan Kebermanfaatan dari Legal Expo 2021

$
0
0

Insight Tentang Moral dan Kebermanfaatan dari Legal Expo 2021– Ahli hukum yang berdedikasi, berintegritas, berpegang pada nilai moral dan hati nurani adalah salah satu hal berharga yang dipunyai sekaligus didambakan negeri ini. Bukan rahasia lagi kisah orang-orang yang mengharapkan keadilan karena tak mendapatkannya dari meja hijau.

Kepada para perindu keadilan, bagaimana kalau saya ceritakan mengenai sanksi pidana yang bisa dikreasikan dalam bentuk lain selain denda atau penjara? Yakni kisah hakim yang menangani kasus seorang anak di bawah umur yang mencuri sepeda tetangganya.


Moral Legal Expo

Putusan Hakim yang Antimainstream

 

Dalam persidangan, si anak bercerita mengenai alasannya mencuri sepeda tetangganya. Anak ini sudah yatim dan ibunya seorang buruh cuci. Setiap hari di sekolah, dia ditagih uang ujian oleh gurunya. Karena terus-terusan ditagih sementara keadaan ibunya belum memungkinkan untuk membayar uang ujian, dia pun mencuri sepeda tetangganya. Dia pergunakan uang hasil penjualan sepeda untuk membayar ujian.

Akhirnya hakim memutuskan si anak dihukum membersihkan halaman rumah orang yang dicuri sepedanya dan harus mencium tangan bapak tetangga selama 6 bulan berturut-turut. Ibunya berjanji untuk mengembalikan sepeda anak tetangganya. See, masih ada lho hakim demikian. Alih-alih memenjarakan si anak, dia memutuskan hukuman yang berbeda yang lebih berefek jera dan manusiawi bagi si anak.

Oya, kisah tersebut saya dengarkan dari materi webinar bertajuk "Re-thinking About Legal Service. Is The Lawyer Will Be End?" yang dibawakan oleh Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. – Wakil Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI – Dosen Tetap FHUIpada Legal Expo 2021[1] hari pertama, 11 November 2021 pukul 17.00 melalui platform Zoom Cloud Meetings[2].


Lawyer Legal Expo

Dalam event yang diselenggarakan oleh IDLC[3]bekerja sama dengan alumni FHUI angkatan 1991 ini, Bu Eva menyampaikan bahwa hakim semacam ini 1000 – 1 (1 di antara 1000) yang mana setelah mendengar pendapat jaksa, pendamping, dan pihak lain, berani memutuskan hal yang anti mainstream itu. Hukum pidana sudah bergerak kata Bu Eva. Tidak lagi bahwa pengelolaan hukum pidana melulu hanya soal menang-kalah di pengadilan atau bahwa orang masuk penjara atau tidak.

 

Wacana Restorative Justice

 

Masih dari pemaparan Bu Eva – hukum pidana (saat ini) sudah sampai kepada konsep pemikiran ketika penyelesaian suatu perkara pidana yang dipertimbangkan adalah, negara dapat apa? Masyarakat dapat apa? Korban dapat apa? Pelaku dapat apa? Bisa jadi dengan penjara, pelaku tidak dapat apa-apa, hanya pindah tidur saja. Yang terjadi kemudian adalah: beban negara semakin besar.

Banyak terjadi, korban diabaikan dalam peradilan pidana. Diabaikan pendapat dan kehendaknya terhadap kasus yang menimpanya. “Kita tidak menginginkan ini terjadi lagi,” kata Ibu Eva yang juga menyinggung mengenai restorative justive, di mana peran korban juga diperhatikan untuk turut serta menentukan proses perkaranya. Manusiawi banget, ya.

Rekaman materi Rethinking About Legal Service. Is The Lawyer Will Be End?
Sumber: channel YouTube IDLC ID

Menuju Negara Berperadaban?

 

Berbicara tentang restorative justice, sepertinya nyambung dengan materi dari webinarHukum Etika dan Keadilan, Contoh Kasus dalam Kehidupan Sehari-hari dengan narsum Bu Fenny Medika Tohir, S.H yang saya tonton via YouTube IDLC ID

Dalam materi yang live-nya berlangsung dalam waktu yang sama dengan materi Bu Eva ini, Bu Fenny membahas tentang 5 istilah: ethics (etika), morality (moral), law (hukum), civilization (peradaban), dan justice (keadilan).

Mari mulai dari “moral”. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), disebutkan moral adalah (ajaran tentang) baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya; akhlak; budi pekerti; susila.


Hukum etika keadilan

Ibu Fenny membahas moral sebagai ukuran terhadap sesuatu yang ada di dalam masing-masing individu dalam menentukan salah atau benar. Moral harus ada basic-nya. Basic moral itu di negara bagian mana pun sama, misalnya pembunuhandi negara mana pun pasti salah.

“Yang namanya hukum … pemerintah mau mengatur hidup damai, tenteram, rakyatnya nyaman. ‘Law’ dibuat negara untuk menjamin warga negaranya hidup aman dengan prinsip etika yang dimiliki,” ujar Bu Fenny memaparkan kaitan pokok bahasannya dengan hukum.

Tengok KBBI lagi, ya. Di dalam KBBI pengertian etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).

Menurut Bu Fenny, etika dan moral masih sangat luas pemahamannya namun law mengaturnya tidak seluas itu. Law tidak dapat mencakup semua moral dan etika yang ada. Makanya terkait law banyak aturan yang bisa berubah setiap saat karena harus mengakomodir etika, value, dan menjamin keadilan.

Peradaban mengacu kepada sesuatu yang lebih tinggi ketimbang aturan. Civilization (peradaban) mengacu kepada tingkat kepercayaan antar masyarakat yang baik. Etika adalah implementasi yang mengatur bagaimana kita harus berbuat dengan didasarkan pada values yang bisa berbeda pada tiap orang, tergantung pada karakter dan latar belakang. Dalam konteks etika itu terkait keadilan.

Nah, 4 pertanyaan mendasar mengenai peradaban ini patut menjadi bahan renungan:

  1. Apakah (yang dimaksud) peradaban itu ketika hukum dibuat untuk kepentingan sekelompok orang?
  2. Apakah (yang dimaksud) peradaban itu ada lembaga-lembaga peradilan tapi rakyat merasa tidak adil?
  3. Apakah (yang dimaksud peradaban) itu ketika keputusan pengadilan dibuat tetapi orang merasa tidak adil?
  4. Apakah (yang dimaksud) peradaban itu kalau antara keputusan final dan hukum itu tidak masuk akal?

Mengapa seserius ini membahas mengenai peradaban? Saya kira agar kita berpikir apakah memang kita sudah menjalankan sila kedua Pancasila: kemanusiaan yang adil dan beradab.

Bu Fenny kemudian mengatakan bahwa peradaban itu trust-nya tinggi. Ada negara yang peradabannya cukup tinggi sehingga terbangun kepercayaan antara pemerintah dan warganya – trustcapital. Contohnya di Jepang, mereka saling percaya sesama orang Jepang.

Moderator webinar ini – Mbak Glenna mengutarakan pasca tsunami di Jepang, tak ada penjarahan. Tidak seperti Indonesia, di mana ada bencana malah terjadi penjarahan padahal yang dijarah dan menjarah sama-sama susah, sama-sama bangsa sendiri. Bu Fenny juga mencontohkan Korea seperti di Jepang dalam hal peradaban ini.

Ketika semua baik-baik saja maka moral baik-baik saja. Tantangannya adalah ketika situasi sedang "tidak baik-baik saja", apakah semua orang mampu menjadi orang yang beradab?


Rekaman materi Hukum Etika dan Keadilan, Contoh Kasus dalam Kehidupan Sehari-hari 
 Sumber: channel YouTube IDLC ID

Belajar dari Kehidupan, Lebih dari Sekadar Ilmu Hukum

 

Mengingat dua materi dari Bu Eva dan Bu Fenny, ingatan saya melayang pada acara Meet and Greetpada pagi hari dengan Rizal Ariansyah, S.H., M.H. sebagai nara sumber. Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan Umum PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) ini menceritakan kisah perjalanan hidupnya sejak mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia hingga menjadi direktur BUMN saat ini.

Pak Rizal banyak menekankan betapa pentingnya belajar dari kehidupan. Belajar jangan hanya di bangku kuliah namun perlu juga belajar dari sumber lain, seperti dari organisasi. Menurut Pak Rizal, kemampuan yang dimilikinya dari pengalaman berorganisasi semasa kuliah membantu dirinya di masa depan, dalam menjalani karier.


Meet and Greet Rizal Ariansyah

Berempati penting sebelum mendapatkan pengakuan. Kreativitas dan inovasi menjadi hal penting dalam menjalani profesi. Masa krisis menjadi tempaan karena challenge-nya banyak, ketangguhan diuji dalam menghadapi tekanan dari luar dan internal.

Beliau berpesan kepada anak muda untuk tidak cepat mengeluh dan menghadapi tekanan. “Melatih mental dan ketangguhan penting. Orang pintar banyak namun kemampuan mental dan ketangguhan dalam menghadapi tekanan tak banyak yg miliki. Belajarlah dari kehidupan,” tukasnya. Pak Rizal juga menyampaikan bahwa lulusan Fakultas Hukum bisa berkarier di bidang lain, di luar hukum.

"Bekerja itu untuk berkontribusi, bukan untuk mencari gaji sebab gaji akan datang sendiri," ungkap Pak Rizal Ariansyah yang kemudian memperluas pengetahuannya, tak lagi terbatas pada bidang hukum. Dari ilmu hukum, Pak Rizal merambah ilmu manajemen risiko, keuangan, juga pernah dalam bidang SDM.

Semua inspirasi yang dibagikan diistilahkan Pak Rizal sebagai kepingan puzzle kehidupan yang telah disusunnya sejauh ini. Tiga keping puzzle yang merupakan kekuatan terbesarnya dibagikannya terakhir, yaitu:

  • Lakukan semaksimal mungkin apa yang bisa dilakukan untuk orang tua karena ridho orang tua terutama ibu sangat mempengaruhi kehidupannya.
  • Selalu libatkan Tuhan dalam semua aktivitas, dalam keseharian. "Bekerja untuk ibadah" adalah the highest level bagi Pak Rizal. Jangan jatuh cinta pada "kursi" sebab bisa tersandera. Ketika dilantik menjadi direksi, sudah harus menyadari amanah itu bisa diambil kapan saja.
  • Latih diri menjadi orang yang bermanfaat di mana pun berada. Jadilah orang yang berkontribusi.

🔨🔨🔨

Hari 2 Legal Expo 2021
Jadwal webinar hari ke-2. Masih ada jadwal Meet & Greet dan
jadwal hari ke-3 di legalexpo.idlc.id/

Masya
Allah, benang merah yang inspiratif dari 3 materi dari 3 nara sumber yang dulu kuliah di FHUI angkatan 1991 pada hari pertama Legal Expo 2021 ini memberi insight berbeda tentang dunia ilmu hukum bagi saya sebagai orang awam. Insight yang positif tentang moral dan kebemanfaatan!

Misi para personil angkatan 1991 FHUI dalam menyelenggarakan event yang akan masuk rekor MURI ini sungguh mulia, yaitu berkontribusi sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Semoga semua yang hadir bisa memperoleh manfaat sebaik-baiknya dari event ini dan kelak menjadi washilah untuk memberikan kontribusi yang terbaik bagi bangsa ini.

Makassar, 12 November 2021

Legal Expo berlangsung pada 11 - 13 November 2021, silakan simak rangkaian acaranya dan daftar di: https://legalexpo.idlc.id/


Baca juga:



[1]Event ini merupakan salah satu kegiatan dari Reuni Mutiara (30 tahun) Alumni FHUI Angkatan 1991 (IKA FHUI 1991). Ada 91 nara sumber dari angkatan 1991 FHUI pada 11 November-13 November 2021 dengan konsep acara webinar, podcast, dan meet & greet. Keseruannya bisa ditonton ulang di channel YouTube IDLC @IDLC ID. Sampai tulisan ini saya tayangkan sudah ada sejumlah tayangan ulang webinar dan meet & greet.

[2] Saya menontonnya via YouTube karena di saat yang sama saya menyaksikan topik lain. Pengen nonton semua tapi sayangnya saya tidak punya kemampuan membelah diri. 😆

[3] IDLC: Irma Devita Learning Center adalah lembaga nonprofit yang didirikan oleh Mbak Irma Devita, seorang notaris di Jakarta yang juga lulusan FHUI. IDLC memiliki tujuan untuk memberikan berita dan informasi hukum terkini, dan mengedukasi masyarakat tentang hukum serta bagaimana penerapannya dengan cara yang mudah dipahami.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 1573

Trending Articles