Quantcast
Channel: Mugniar | Mamak Blogger Makassar
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1573

Jelang Pemilu, Ambil atau Tolak Pemberian Caleg?

$
0
0
Iming-iming umroh ataupun pemberian barang oleh caleg termasuk dalam politik uang (money politic). Apalagi jika pemberiannya berupa uang. Seharusnya aturan ini diketahui oleh para calon legislator yang akan berkontestasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April nanti. Namun pada kenyataannya tak demikian.


Tanggal 8 April lalu saya menghadiri Diskusi Cakap Kamisan mengenai Anti Politik Uangdengan narawicara Ibu Husaimah Husain (Kak Ema) – Koordinator Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) wilayah Indonesia Timur dan Bapak Saiful Jihad – Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan.

Seperti yang kita ketahui, undang-undang yang menyebut tentang politik uang adalah UU Pemilu Nomor 7, pasal 280 ayat 1 huruf jyang berbunyi:
Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

Rupa-rupa Politik Uang 


Undang-undangnya jelas tapi sayangnya ada saja yang melanggar. Bahkan pemberiannya berbalut kata-kata selain pemberian. Keterlaluannya, ada yang menyebutnya sebaga “SEDEKAH POLITIK”. Saya baru mendengar istilah ini pada diskusi yang berlangsung di kantor AIPJ2 (Australia Indonesia Partnership for Justice 2) ini.


Tolak Politik Uang
Kak Ema (tengah), Pak Saiful (kanan)

“Demokrasi kita azas LUBER JURDIL(langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil). Jika ada yang memberikan suara karena iming-iming (semata), berarti suaranya bisa dibeli. Semangat LUBER JURDIL menjadi tidak jalan sehingga merusak nilai demokrasi,” Pak Saiful Jihad menekankan.

Sementara itu, Kak Ema berpendapat:
Money politic adalah cara untuk menggadaikan demokrasi, meskipun bukan demokrasi secara luas. Dia menggadaikan nilai pada dirinya.”

Transportasi dan makan bisa diberikan tapi tidak dalam bentuk uang, bisa dalam bentuk nota kuitansi. Bahan kampanye seperti stiker, dan bahan kampanye lainnya sah-sah saja dibagikan tapi tidak boleh yang harganya di atas 60 ribu upiah dan harus diberikan saat masa kampanye.
“Jika yang terpilih pada Pemilu adalah mereka yang melegalkan praktik politik uang, ini adalah pintu awal pejabat menjadi korup karena sejak awal menganggap praktik jual-beli suara legal. Ini merusak!” tandas Pak Saiful.
Azas Pemilu. Sumber:
http://pilkadesjunwangi.blogspot.com

Satu catatan mengenai bahan kampanye.
Dalam regulasi PKPU (Peraturan KPU) disebutkan bahwa
bahan kampanye harus memuat visi, misi, progam, atau
citra diri caleg. Sayangnya banyak bahan kampanye
yang tak memuat hal-hal demikian.

Bentuk-bentuk money politic makin bervariasi. Bawaslu menemukan di Bulukumba uang diberikan melalui yayasan milik sang caleg. Kasus tersebut sudah diputuskan di pengadilan dan sedang upaya banding.

Dalam diskusi terungkap modus lain, seperti caleg di Maros yang menitipkan bahan sembako untuk masyarakat kepada penjual sayur keliling. Ada caleg yang seolah-oleh sudah melakukan pemetaan dan mengumpulkan nomor telepon sasaran “serangannya”.

Salah satu video Bawaslu, tentang pelanggaran

Dia hanya memberikan kepada yang setiap musim pemilu mau menerima sogokan tetapi tidak memberikan kepada yang dia ketahui tidak bersedia. Tetapi ada pula yang masih terus berusaha. Kak Ema yang aktivis SPAK dengan sengaja didatangi untuk ditawari jumlah tertentu.

Yang terjadi di Maros adalah dalam model bazar. Harga yang dijual di bawah standard. Di Gowa, caleg bagi-bagi kupon, penerimanya berhak berbelanja di mal. Nanti di mal ada orang yang menunggu dan siap membayarkan belanjaan para penerima kupon. Di tempat lain ada juga yang memberikan dalam bentuk emoney.

SPAK: Saya Perempuan Anti Korupsi


Kak Ema memperkenalkan tentang gerakan Saya Perempuan Anti Korupsi yang digawanginya. SPAK dimulai dari hasil base line KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) 2012 – 2013. Saat itu dilakukan survei di 2 daerah. Hasilnya menunjukkan bahwa ternyata tidak lebih dari 4 persen orang tua yang mengajari dan mengamalkan nilai-nilai kejujuran pada keluarga.


Telewicara dengan Ibu Rahma, agen SPAK di Enrekang

Saat itu masyarakat belum bisa mengetahui relasi antara kejujuran dan korupsi. Hasil suvei tersebut menunjukkan bahwa ibu mampu menjadi solusi (dari 80% responden) sebagai tokoh sentral yang berpotensi mengkampanyekan penghentian korupsi.

Tak sadar korelasinya? Perilaku tak jujur, seperti berbohong di depan anak dan mengajari anak untuk berbohong bisa menjadi pintu masuk. Juga ketika akan berlangsung ujian nasional dan sekolah mengoordinir atau menyarankan “contek massal” lalu ibu mengikuti begitu saja.

Masih belum sadar? Perilaku koruptif itu kan suatu bentuk ketidakjujuran. Kalau sudah terbiasa melakukan dalam bentuk sederhana maka kelak anak-anak kita akan ringan saja melakukan yang besar.


“Pendidikan karakter kita tak berjalan sepenuhnya. Pendidikan karakter bisa dari meminta kembalian saat anak bebelanja,” contoh kecil diberikan oleh Kak Ema. Maksudnya ketika meminta anak berbelanja di warung dan ada kembalian, ajari anak untuk mengatakan berapa uang kembaliannya dan mengembalikannya terlebih dulu.

Kalau dia ingin uang itu maka dia harus meminta dari ibunya. Jangan biarkan begitu saja karena jumlahnya tidak seberapa atau karena anak kita. Contoh sesederhana ini bisa menjadi pendidikan karakter dalam diri anak.

SPAK beberapa kali diundang Bawaslu dan KPU memberi respon thd money politic. Pendidikan demokrasi dirusak oleh mata rantai money politic yang dilazimkan. SPAK aktif melakukan kampanye untuk hentikan politik uang.

Jangan biasakan mengambil uang
atau pemberian caleg meskipun
tak memilihnya. Mengapa? Kalau
mengambil pemberian tanpa memilihnya
tetap ada masalah di dalam diri karena
sudah berlaku tidak jujur.

SPAK memiliki agen-agen yang tersebar di seluruh Indonesia. Ibu Rahmawati salah satunya.  Komisioner KPU di Enrekang ini aktif kampanyekan tolak politik uang. Kami mendengarnya berkisah melalui sambungan telepon.

Ibu Rahma, walau sendirian dan tanpa anggaran, getol menyuarakan “anti politik uang”. Jalan kaki pun dia lakukan. Ibu Rahma memberikan pemahaman tentang money politic kepada masyarakat di Enrekang.

Tidak hanya sekadar sosialisasikan, difasilitasinya pula media sendiri, juga membuat kaos, stiker, dan gunakan semua kesempatan. Kapan saja dan di mana saja, dia gunakan kesempatan itu untuk mengedukasi masyarakat.


Ibu Rahmawati Karim - Agen SPAK Enrekang
saat sosialisasi anti korupsi di Dinas Kesehatan, Rabu (6/9)
Sumber: http://beritakotamakassar.fajar.co.id

“SPAK dapat rekomendasi untuk masuk di sekolah-sekolah untuk lakukan pendidikan anti korupsi dan pencegahan politik uang karena menyasar pemilih pemula,” ungkap Ibu Rahma.

Lebih lanjut, Kak Ema menjelaskan bahwa SPAK itu cair sifatnya.  Siapa pun boleh bergabung. Saat ini SPAK mencoba menyusun game (media melalui bermain). Semacam pencegahan korupsi dalam pemilu melalui bermain. Dalam game itu ada pertanyaan-pertanyaan yang kerap muncul menjelang pemilu.

Game adalah bagian  dari pendidikan politik
supaya masyarakat tahu bahwa moneypolitic itu
bukanlah sesuatu yang legal dan dibolehkan,”
Pak Saiful mengamini penjelasan Kak Ema.

Kerja Bareng Hentikan Politik Uang


“Harus benahi bareng-bareng yang terjadi di masyarakat. Pemberian dari caleg jangan disebut dalle. Pemahaman tentang uang yang diberikan para kontestan jangan dianggap rezeki. Itu persepsi masyarakat. Ada istilah sedekah politik. Mereka mengubah persepsi bahwa politik uang itu sogok dan suap,” imbau Pak Saiful.

Mirisnya, istilahnya dibungkus dengan hal yang dekat dengan Islam padahal dalam Islam sendiri, politik uang baik berupa barang hukumannya keras karena merupakan sogokan. “Pemberi dan penerima masuk neraka,” Pak Saiful yang juga berprofesi sebagai dosen Pendidikan Agama Islam di Universitas Hasanuddin menegaskan.

“Penting kita sama-sama gencarkan pendidikan politik kepada anak-anak kita,” berulang kali Pak Saiful menekankan hal ini. Baginya, pemilu 17 April bukanlah akhir dari pendidikan politik. Masih perlu dilakukan upaya yang terus-menerus dalam mendidik generasi muda memiliki kesadaran politik yang baik.




Bawaslu sudah lakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Infomasi awal dari masyarakat bisa langsung ditelusuri dan diinvestigasi. Namun demikian harus patuh pada aturan yang ada. Penindakannya harus melihat aturan apa saja yang dilanggar.

Harus juga berhati-hati mempublikasikan kalau belum berkekuatan tetap. Aduan terkait 15 camat Makassar baru-baru ini misalnya, berdasarkan aturan harus diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) penanganannya.

Ambil Uangnya atau Jangan?


Dulu pernah ada kampanye “ambil uangnya, jangan pilih orangnya” untuk melawan money politic. Maksudnya ini untuk memberikan efek jera. Namun disadari sekarang, ungkapan ini tak jujur karena jelas berbohong. Bohong bukanlah perilaku yang benar.

Awasi pemilu bareng Bawaslu - nominasi lomba vlog Bawaslu by inimasabi

Seharusnya adalah “tolak uangnya, jangan pilih orangnya”. Namun dalam diskusi ini, dipaparkan bahwa untuk menghentikan politik uang, cara yang tepat untuk dilakukan adalah “jangan pilih orangnya, ambil uangnya dan jadikan sebagai barang bukti”.

Pertanyaannya, melaporkan ke mana
jika ada indikasi pelanggaran? Nah,
Bawaslu sudah punya aplikasi Androidnya lho.
Namanya Gowaslu. Namun catatan pentingnya,
penuhi syarat materil dan formilnya ketika melapor.

Aplikasi Gowaslu untuk Android

Semakin keras usaha menentang politik uang, semakin kreatif pula usaha para caleg dan timnya. Memang dibutuhkan partisipasi masyarakat. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak untuk menyosialisasikan bagaimana masyarakat bisa berpartisipasi langsung.

Makassar, 13 April 2019


Baca juga:



Viewing all articles
Browse latest Browse all 1573

Trending Articles